Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha Destria menyebutkan pada musim depan jual beli lisensi klub tidak akan bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, akan ada aturan yang mengatur kegiatan tersebut.
Aturan tersebut akan segera digodok PSSI yang kemudian akan disahkan saat Kongres Tahunan pada 2020. Tentunya, aturan ini bisa mengurangi dampak jual beli lisensi yang marak terjadi di Indonesia.
"Untuk 2019 jadi tahun terakhir klub bisa memindahkan home base. Kalau pergantian nama dan logo, itu kaitannya dengan pemasaran. Pada 2020, akan keluar regulasi keanggotaan," kata Tisha.
"Ketika pendaftaran klub keanggotaan yang terkait dengan home base, nama, soal homebase tidak dapat dipindahkan. Apabila ada merger atau jual beli klub, yang terlibat dalam transaksi itu adalah entitas atau badan usaha. Bukan klubnya," ia menambahkan.
Baca Juga: PSSI Ingin Liga 1 2019 Pakai VAR, PT LIB: Waktunya Belum Pasti
Tisha menegaskan peralihan pemilik klub bukan berarti bisa mengubah nama. Pengubahan nama harus disahkan saat digelarnya Kongres PSSI.
"Namun, untuk tahun ini, tak bisa berganti nama dan harus transisi dulu sampai 2020 baru disahkan. Keberadaan klub satunya lagi tak hilang di PSSI. Mereka masih terdaftar karena seyogyanya klub seperti Bogor FC, Persikabo itu masih ada," jelasnya.
Belakangan memang marak terjadi perubahan nama klub seperti Perseru Serui menjadi Perseru Badak Lampung FC, PS Tira menjadi Tira-Persikabo.
Yang terbaru klub Liga 2 2019 yaitu Bogor FC yang ingin berubah menjadi Sulut United, serta Aceh United ke Babel United, namun belum diizinkan.
Baca Juga: PSSI akan Panggil Tujuh Wasit Pekan 1 dan 2 Liga 1 2019, Kenapa?