Suara.com - Sidang lanjutan mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, yang rencananya digelar Kamis (9/5/2019), batal terlaksana. Persidangan tersebut ditunda lantaran saksi dari pihak jaksa penuntut umum berhalangan hadir.
Saksi yang dihadirkan hari ini seharusnya berjumlah empat orang yang berasal dari Satgas Anti Mafia Bola dan pihak Polda Metro Jaya.
"Hari ini kita mendapatkan saksi tidak hadir sehingga tidak dapat dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Kartin Khaerudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Kartin memutuskan untuk kembali menggelar sidang pada tanggal 28 Mei 2019.
Baca Juga: Joko Driyono akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pengaturan Skor
"Sidang berikutnya, karena berhubung saya sebagai ketua majelis akan menjalankan ibadah, baru kembali tanggal 27, sehingga saya akan menetapkan kembali persidangan pada tanggal 28 Mei, hari Selasa," kata Kartin.
Sebagaimana diketahui, lelaki yang akrab disapa Jokdri itu didakwa melakukan, mengambil barang, yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor.
Joko Driyono didakwa dengan pasal pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jokdri dengan Pasal 363, Pasal 235 dan Pasal 221 KUHP, karena menerobos garis polisi, mengambil dan merusak barang bukti.