Satgas Anti Mafia Bola Serahkan Joko Driyono ke Kejaksaan Agung

Jum'at, 12 April 2019 | 16:46 WIB
Satgas Anti Mafia Bola Serahkan Joko Driyono ke Kejaksaan Agung
Konferensi pers yang digelar Satgas Anti Mafia Bola di Polda Metro Jaya dengan Joko Driyono (tengah belakang . baju oranye) sebagai tersangka, Jumat (12/4/2019). [Suara.com / Yosea ARGA P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Anti Mafia Bola resmi menyerahkan tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung, Jumat (12/4/2019).

Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sejumlah barang bukti yang diserahkan antara lain mobil, laptop, alat pemotong kertas dan lainnya.

"Barang bukti yang diserahkan ada dokumen, ada mobil, ada laptop, pemotong kertas dan sebagainya. Itu sudah tercantum ada di kotak itu, sudah kita lakban itu juga akan dibawa," tutur Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/4/2019).

Agenda pelimpahan tersebut berlangsung di  Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.50 WIB. Penyidik juga memamerkan barang bukti terkait kasus ini. Ada satu kotak berisi dokumen-dokumen, satu koper dan satu tas lainnya.

Baca Juga: Sudah Unggul Agregat 2-0 atas Napoli, Emery: Arsenal Masih Belum Aman

Jokdri --sapaan akrab Joko Driyono, disebut Argo diserahkan ke Kejaksaan Agung dan kemudian kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk itu, penanganan kasus Jokdri berkaitan kasus menyuruh, mengambil, mencuri atau perusakan barang bukti telah lengkap dan hari ini kita serahkan," singkat Argo.

Sebagaimana diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Februari 2019, namun baru ditahan pada 25 Maret lalu.

Sebelum menetapkan Jokdri sebagai tersangka, Satgas Anti Mafia Bola melakukan pengeledahan di apartemen milik pria berkacamata itu, yakni di Apartemen Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, Satgas menyita sejumlah dokumen.

Penggeledahan sendiri dilakukan terkait laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Pengeledahan tersebut dimulai pukul 20.30 sampai pukul 22.00 WIB. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Jokdri.

Baca Juga: Kalah dari Arsenal, Ancelotti Masih Yakin Napoli Bisa Lolos

Selain Jokdri, tercatat pihak Satgas alias polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengaturan skor. Tujuh diantaranya sudah ditangkap dan empat lainnya masih buron.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan anggota wasit Priyatno, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, dan Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Selain itu, wasit laga Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satgas Anti Mafia Bola berinisial P, CH, NR, dan DS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI