Besok, Satgas Antimafia Bola Limpahkan Berkas Tahap Dua Jokdri ke Kejagung

Kamis, 11 April 2019 | 22:35 WIB
Besok, Satgas Antimafia Bola Limpahkan Berkas Tahap Dua Jokdri ke Kejagung
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memperlihatkan bukti saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus meledaknya bom di Sibolga, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain Jokdri, tercatat polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengaturan skor. Tujuh diantaranya sudah ditangkap dan empat lainnya masih buron.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan anggota wasit Priyatno, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, dan Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Selain itu wasit laga Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satgas Anti Mafia Bola berinisial P, CH, NR, dan DS.

Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Kasus Joko Driyono

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI