Besok, Satgas Antimafia Bola Limpahkan Berkas Tahap Dua Jokdri ke Kejagung

Kamis, 11 April 2019 | 22:35 WIB
Besok, Satgas Antimafia Bola Limpahkan Berkas Tahap Dua Jokdri ke Kejagung
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memperlihatkan bukti saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus meledaknya bom di Sibolga, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola akan melimpahkan berkas perkara tahap kedua kasus perusakan barang bukti pengaturan skor atas tersangka Joko Driyono. Berkas tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Jumat (12/4/2019).

"Untuk tersangka JD akan dilimpahkan berkas kasus perusakan barang bukti ke JPU Kejaksaan Agung besok," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Dedi menerangkan, Joko Driyono juga diduga kuat terlibat dalam kasus pengaturan skor atau match fixing.

Hal itu terindikasi dari upaya Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, merusak atau menghilangkan berkas sebanyak 75 item dokumen, baik Liga 2 dan Liga 3 dari kantor PT LIB serta bukti transfer pembayaran yang telah disegel oleh Satgas Antimafia Bola.

Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Kasus Joko Driyono

"Apa yang disampaikan ketua satgas itu ada keterkaitan dokumen itu terkait dokumen match fixing. Tentunya dengan 75 item tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas kasus perusakan barang bukti pengaturan skor atas tersangka Joko Driyono. Berkas tersebut diterima Kejaksaan Agung pada Selasa (2/4/2019).

"Pada hari ini Selasa, 2 April 2019, Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka inisial JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Antimafia Bola Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4/2019).

Sebagaimana diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Februari 2019, namun baru ditahan pada 25 Maret 2019.

Sebelum menetapkan orang nomor satu di PSSI sebagai tersangka, Satgas Antimafia Bola melakukan pengeledahan di apartemen milik Jokdri, di apartemen Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, Satgas menyita sejumlah dokumen.

Baca Juga: Polisi Tengah Rampungkan Berkas Perkara Joko Driyono

Penggeledahan itu dilakukan terkait laporan mantan manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Pengeledahan tersebut dimulai pukul 20.30 WIB, hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan itu sendiri disaksikan Jokdri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI