Suara.com - Enam tersangka kasus pengaturan skor telah diserahkan oleh Satgas Anti Mafia Bola kepada Kejaksaan Agung, Rabu (10/4/2019). Mereka pun langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk segera disidangkan.
Keenam tersangka itu adalah anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, serta wasit pertandingan Nurul Safarid.
Mereka diserahkan bersama dua kotak barang bukti berisi dokumen-dokumen terkait kasus match fixing tersebut.
"Barang bukti yang ada; ada di sebelah itu yang sudah dimasukan di kotak disita dari Ibu Lasmi ada enam dokumen, dari tersangka ada 220 dokumen," ungkap Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Baca Juga: Legenda Manchester United Sesumbar Barcelona Bakal Keok di Old Trafford
Keenamnya pun sudah dicek kesehatannya sebelum diserahkan oleh polisi. Para tersangka diserahkan polisi pada pukul 13.20 WIB.
"Setelah ini kita serahkan nanti ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara dengan tim Kejaksaan Agung, dan penyidik langsung bawa tersangka ke Banjarnegara dengan pengawalan pihak kepolisian," pungkas Argo.