CEO Persija Yakin Marko Simic Bisa Segera Pulang

Rabu, 10 April 2019 | 13:28 WIB
CEO Persija Yakin Marko Simic Bisa Segera Pulang
Selebrasi bomber Persija Jakarta Marko Simic usai menjebol gawang Home United di babak kualifikasi Liga Champions Asia 2019 (dok. Media Persija).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - CEO Persija Jakarta, Ferry Paulus cukup optimistis penyerang andalan timnya Marko Simic bisa segera pulang dari Australia. Hal itu dikarenakan, pengadilan Australia tidak bisa menerima tuntutan dituduhkan kepada Simic.

Sebagaimana diketahui, Simic tersandung masalah hukum di Australia karena masalah pelecehan seksual. Kasus tersebut membuat Simic tidak bisa kembali bersama timnya usai melakoni laga kualifikasi Liga Champions Asia melawan Newcastle Jets, agar menjalani sidang pada 9 April kemarin.

Namun, saat sidang kemarin pengadilan tidak menerima tuntutan tersebut. Hal itu dikarenakan korban selaku pelapor tidak menghadiri sidang tersebut.

"Ini hasil sidang kedua yang dijalani oleh Marko Simic sebelumnya sidang pertama (dakwaan) sudah dilakukan sehari sebelum pertandingan melawan Newcastle Jets. Seperti disampaikan Simic di sana pihak korban pelapor tidak datang," kata Ferry Paulus.

Baca Juga: Bisa Bebas, Ini Kabar Terbaru Marko Simic Usai Jalani Sidang di Australia

Presiden Persija Jakarta Ferry Paulus. (Suara.com/Adie Prasetyo)
Presiden Persija Jakarta Ferry Paulus. (Suara.com/Adie Prasetyo)

"Pada sidang pihak pengacara Simic sudah memberikan bukti-bukti yang meringankan, seperti bukti dari Garuda dan beberapa pengakuan penumpang. Setelah selesai sidang ini akan ada sidang putusan pada dua minggu ke depan," tambahnya.

Ferry yakin Simic bakal bebas dari segala tuduhan. Bahkan ia memperkirakan akhir bulan nanti, pemain asal Kroasia tersebut sudah bisa bergabung dengan Macan Kemayoran --julukan Persija--.

"Pihak pengacara pada sidang dua minggu ke depan optimistis Simic tidak dinyatakan bersalah karena dalam dua sidang awal yang dijalani pihak korban pelapor tidak datang dalam sidang. Hal itu jadi pertimbangan hukum di sana," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI