Suara.com - Berkas perkara pengaturan skor atas tersangka Priyanto (P) dan Anik Yuni Artika (AYA) akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, berkas dua tersangka lainnya, yaitu wasit Nurul Safarid (NS) dan koordinator wasit berinisial ML juga dinyatakan lengkap.
"Pada hari Kamis 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial P dan AYA (dalam satu berkas perkara), NS dan ML, dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepakbola di Liga Indonesia dari Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Jumat (5/4/2019).
Mukri mengatakan, saat ini Tim Jaksa Peneliti tengah menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari pihak Satgas Anti Mafia Bola.
Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Kasus Joko Driyono
"Bahwa dengan dinyatakan lengkap tiga berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," tutupnya.