Tunggu Sidang, Marko Simic Bisa Tak Dipenjara di Australia

Sabtu, 30 Maret 2019 | 16:06 WIB
Tunggu Sidang, Marko Simic Bisa Tak Dipenjara di Australia
Bomber andalan Persija Jakarta, Marko Simic. [Dok. Media Persija]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bomber Persija Jakarta, Marko Simic, ternyata bisa saja terbebas dari hukuman penjara di Australia. Hal itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Simic, Gusti Randa.

Sebagaimana diketahui, Simic tengah terbelit kasus hukum di Australia setelah didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual. Simic tak bisa kembali ke Persija, karena harus menjalani persidangan yang berlangsung pada 9 April mendatang.

Meski tidak ditahan, Simic tidak boleh meninggalkan Australia. Paspor milik pemain asal Kroasia tersebut disita oleh pihak berwenang Australia.

Gusti menyebutkan, semua dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan sudah diberikan kepada pengacara Simic yang ada di Australia.

Baca Juga: Gol Tangan Tuhan Patrich Wanggai Bikin Pelatih Persija Sakit Hati

Dokumen tersebut berupaya pernyataan resmi dari tim, manajer, serta berbagai pihak pendukung lainnya seperti pilot dan pramugari, mengingat kejadian berlangsung di pesawat.

"Pihak Garuda juga sudah memberikan tanggapan dalam bentuk surat yang sudah kami kasih ke pengacara di sana sebagai bukti," kata Gusti Randa di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).

Selain itu, Gusti menyebut bahwa Simic bisa tak mendapat hukuman penjara. Hal itu karena bentuk hukuman di Australia yang bervariasi, bukan hanya kurungan.

"Putusan di sana yang saya ketahui ada denda, ada juga kerja sosial. Kami tak tahu yang mana. Apakah bisa dipenjara? Setahu saya kalau di Australia lebih kepada hukuman seperti itu (selain penjara)," ia menambahkan.

Soal menempuh jalur damai, Gusti mengaku belum bisa berbicara banyak. Ia hanya berharap Simic bisa mengikuti proses hukum yang ada di Australia tanpa hambatan.

Baca Juga: Gusti Randa: Marko Simic Mulai Bosan di Australia

"Saya kan di sini. Korbannya itu penghuni tetap di sana. Kalau mau damai, harus lewat pengacara di Australia. Jadi dijalani saja prosesnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI