Sudah Ditahan, PSSI Tetap Dampingi Joko Driyono Jalani Proses Hukum

Rabu, 27 Maret 2019 | 16:30 WIB
Sudah Ditahan, PSSI Tetap Dampingi Joko Driyono Jalani Proses Hukum
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3) dinihari. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria menyebutkan pihaknya melalui Komite Hukum akan tetap mendampingi Plt Ketua Umum Joko Driyono yang ditahan oleh Satgas Antimafia Bola. Joko Driyono ditahan sebagai tersangka perusakan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengaturan skor.

Tisha menjelaskan bantuan hukum yang diberikan berada di luar program-program yang kini dijalani oleh PSSI. Sementara PSSI kini tengah fokus menjalani program tersebut salah satunya pelaksaan Kongres Luar Biasa (KLB).

"Proses bantuan hukum adalah proses yang visi satu lagi, selain di luar area program PSSI, ya, pastinya melalui Komite Hukum PSSI dan beberapa lawyer yang sudah ditunjuk akan menemani proses hukum. Yang jelas PSSI menghormati proses hukum itu. Kami fokus running organisasi saja," kata Tisha.

"Setiap insan di PSSI, setiap proses hukum akan ada pendampingan hukum dan makanya ada Komite Hukum. Ini juga membuka dialog yang panjang dengan kepolisian dan dengan adanya Komite Ad Hoc Integrity kami menjembatani lebih lanjut apa yang akan dilakukan pada 2019 ini. Sekaligus menyongsong KLB," ungkapnya.

Baca Juga: Penyidik Telah Rampungkan Berkas Vigit Waluyo, Joko Driyono Menyusul

Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria ditemui di Kantor PSSI, Gedung Fx, Sudirman, Jakarta, Rabu (13/2/2019). [Suara.com/Adie Prasetyo]
Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria ditemui di Kantor PSSI, Gedung Fx, Sudirman, Jakarta, Rabu (13/2/2019). [Suara.com/Adie Prasetyo]

Sebagaimana diketahui, Jokdri -sapaan akrab Joko Driyono- ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor.

Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Jokdri ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI