Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola telah merampungkan pemberkasan kasus pengaturan skor dengan tersangka Vigit Waluyo. Pada Selasa (25/3/2019), penyidik telah melimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Kemarin tanggal 25 Maret 2019, kita sudah mengirimkan berkas perkara Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2019).
Vigit Waluyo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan PS Mojokerto (PSMP) agar naik dari Liga 3 ke Liga 2. Vigit merupakan pemilik klub PSMP.
Vigit menyerahkan diri ke Kejari karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Deltra Tirta Sidoarjo. Penyidikan kasus Vigit merupakan pengembangan dari laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
Baca Juga: Ratu Tisha Pastikan Penahanan Joko Driyono Tak Pengaruhi Kinerja PSSI
Sementara untuk tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono, saat ini penyidik masih merampungkan pemberkasan. Tim penyidik telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan tengah memilah-milah bukti materil dan formil dalam kasus tersebut.
"Saat ini masih dilakukan pemberkasan. Artinya bahwa sementara ini untuk pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi yang lain sudah cukup ya. Saat ini kita sedang kita lakukan pemilihan antara bukti materil dan formil," jelasnya.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah resmi menahan tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono. Diketahui, Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, Senin (25/3/2019) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB.
Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo mengatakan, penahanan terhadap mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik saksi maupun tersangka beberapa kali tidak hadir, maka pada hari ini, 25 Maret 2019, saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara dan pukul 14.00 WIB. Satgas Antimafia Bola telah lakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Hendro di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).
Baca Juga: Joko Driyono Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
"Ini semua keterkaitan dengan laporan pertama Bu Lasmi. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mulai 25 maret sampai 13 april 2019 kedepan. Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis. Sehingga cukup lakukan penahanan." jelasnya.