PSSI Hormati Proses Hukum Penahanan Joko Driyono

Selasa, 26 Maret 2019 | 08:20 WIB
PSSI Hormati Proses Hukum Penahanan Joko Driyono
Logo PSSI. [laman resmi PSSI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PSSI menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia mengenai keputusan penahanan Plt ketua umum PSSI, Joko Driyono, Senin (25/3/2019). Meski demikian, PSSI akan berjalan normal seperti biasanya.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komite Eksekutif (Exco) Gusti Randa yang telah ditunjuk memimpin PSSI hingga Kongres Luar Biasa (KLB). Gusti mengatakan program-program yang telah ditetapkan pada Kongres PSSI 2019 di Bali akan tetap berjalan.

"Berkaitan dengan status terbaru Joko Driyono, PSSI menghormati dan menyerahkan penuh proses hukum kepada kepolisian. PSSI sebagai sebuah organisasi selalu menghormati putusan hukum," kata Gusti Randa dalam rilis yang diterima suara.com.

Gusti Randa yang juga Ketua Komite Hukum PSSI menambahkan bahwa PSSI berkomitmen terkait penyelesaikan masalah penyuapan, pengaturan skor, match fixing dan lain-lain demi terciptanya sepak bola Indonesia yang sehat.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Eropa 2020, Inggris Hantam Montenegro, Portugal Imbang

Anggota Komite Eksekutif PSSI Gusti Randa (kiri) berbicara dalam diskusi Polemik Sepak Mafia Bola di Jakarta, Sabtu (5/1/2019). Dalam diskusi tersebut Satgas Anti Mafia Bola disebut telah menerima sebanyak 278 laporan masyarakat terkait dugaan aksi mafia bola, dimana 60 laporan diantaranya telah dinaikkan ke level penyelidikan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Anggota Komite Eksekutif PSSI Gusti Randa (kiri) berbicara dalam diskusi Polemik Sepak Mafia Bola di Jakarta, Sabtu (5/1/2019). Dalam diskusi tersebut Satgas Anti Mafia Bola disebut telah menerima sebanyak 278 laporan masyarakat terkait dugaan aksi mafia bola, dimana 60 laporan diantaranya telah dinaikkan ke level penyelidikan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Kami tetap bekerja seperti biasanya demi menjaga laju roda organisasi yang kini telah banyak menciptakan banyak inovasi, terutama dalam pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia dalam sepak bola Indonesia," tambahnya.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia diduga memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Baca Juga: 14 Jam Diperiksa, Joko Driyono Akhirnya Keluar Pakai Rompi Tahanan

Joko Driyono mengenakan rompi tahanan Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)
Joko Driyono mengenakan rompi tahanan Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)

Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI