PSSI Hormati Proses Hukum Penahanan Joko Driyono

Selasa, 26 Maret 2019 | 08:20 WIB
PSSI Hormati Proses Hukum Penahanan Joko Driyono
Logo PSSI. [laman resmi PSSI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI