Usai Diperiksa 15 Jam, Joko Driyono Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 26 Maret 2019 | 02:05 WIB
Usai Diperiksa 15 Jam, Joko Driyono Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat tiba menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI