Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.
Usai Diperiksa 15 Jam, Joko Driyono Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 26 Maret 2019 | 02:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Eks-Manajer Timnas Malaysia Minta FAM Berguru Kepada PSSI, Mengapa?
26 Desember 2024 | 18:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI