Ini Alasan Satgas Antimafia Bola Baru Tahan Joko Driyono

Senin, 25 Maret 2019 | 18:37 WIB
Ini Alasan Satgas Antimafia Bola Baru Tahan Joko Driyono
Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo (kiri) memberikan keterangan pers tentang penahanan Joko Driyono, Senin (25/3/2019) [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola resmi menahan tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo, Senin (25/3/2019).

Dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Hendro mengungkapkan Jokdri-- sapaan akrab Joko Driyono-- baru ditahan usai pemeriksaan selesai dilakukan.

Sebagaimana diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pada 19 Februari 2019, usai menjalani pemeriksaan selama 20 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kami menggali keterangan dia. Hari ini pemeriksaan tuntas, sehingga ia ditahan,” ujar Hendro di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Resmi, Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia Bola

Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo (kedua kiri) memberikan keterangan pers tentang penahanan Joko Driyono, Senin (25/3/2019) [Suara.com/Yosea Arga]
Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo (kedua kiri) memberikan keterangan pers tentang penahanan Joko Driyono, Senin (25/3/2019) [Suara.com/Yosea Arga]

Hendro menambahkan, motif Jokdri melakukan perusakan barang bukti adalah untuk mengaburkan dugaan pengaturan hasil pertandingan. Motif Jokdri tersebut akan didalami Satgas Antimafia Bola guna mengetahui peran Jokdri dalam pengaturan skor pertandingan.

“Ada beberapa hal yang akan didalami untuk peran Joko Driyono ihwal pengaturan pertandingan dalam kasus lain,” jelasnya.

Satgas Anti Mafia Bola menggeledah kediaman PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Jumat (15/2/2019) dini hari WIB, di Jakarta Selatan. (dok. kepolisian)
Satgas Anti Mafia Bola menggeledah kediaman PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Jumat (15/2/2019) dini hari WIB, di Jakarta Selatan. (dok. kepolisian)

Atas perbuatannya, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Ini semua keterkaitan dengan laporan pertama Bu Lasmi. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mulai 25 maret sampai 13 april 2019 ke depan. Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis. Sehingga cukup lakukan penahanan."

Baca Juga: Polisi Sebut Indikasi Joko Driyono Terlibat Pengaturan Skor Sangat Kuat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI