Suara.com - Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019) pada pukul 10.00 WIB. Terkait hal itu, polisi menyebut, indikasi mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut terlibat dugaan pengaturan skor sangat kuat.
"Ya betul (Joko Driyono terindikasi kuat terlibat pengaturan skor). Indikasi sangat kuat ke situ," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).
Dedi menyebut, penyidik nantinya akan memaksimalkan pemeriksaan Jokdri-sapaan Joko Driyono- terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan pada pemeriksaan hari ini.
"Ada keterkaitannya (antara perusakan barang bukti dan match fixing), makanya nanti akan disampaikan hasil gelar perkara setelah proses pemeriksan saudara JD selesai. Nanti pukul 16.00 WIB akan diumumkan apa rencana tindak lanjutnya oleh satgas," jelasnya.
Baca Juga: Wajib Dicoba! Zidane Ungkap Kunci Sukses Jadi Pesepak Bola Hebat
Sebelumnya kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan terhadap kliennya hari ini adalah berkaitan dengan perusakan barang bukti. Selain itu, rekening milik Jokdri juga akan diperiksa oleh penyidik.
"Masih sama persis dengan agenda kemarin, mengkonfirmasi bukti-bukti semua, terus untuk melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini kegiatan pak Joko sehari-hari itu saja. Kemudian terkait masalah pengrusakan garis polisi, itu aja," ujar Andru di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019).
Sebenarnya, Jokdri dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik pada Kamis (21/3/2019). Hanya saja, ia tak hadir lantaran ada kegiatan lain.
"Jadi sebenarnya bukan tiba-tiba tidak hadir, tetapi karena sudah memohon. Tetapi kalau kemarin hari Jumat tanggal 15 Maret itu kita ajukan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaannya hari Senin tanggal 25 Maret. Tetapi hari Senin tanggal 18 Maret ternyata permohonan kita ga dikabulkan oleh penyidik. Akhirnya kita mengirimkan lagi surat permohonan itu menjadi hari ini," tegas Andru.
Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi.
Baca Juga: Bikin Ngakak, Ronaldo Tanyakan Jersey Juventus Saat Ditemui Fans El Real
Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.
Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.