Penuhi Panggilan, Ini Agenda Pemeriksaan Joko Driyono Hari Ini

Senin, 25 Maret 2019 | 11:25 WIB
Penuhi Panggilan, Ini Agenda Pemeriksaan Joko Driyono Hari Ini
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini pada pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta menyebut pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan perusakan barang bukti

Mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut hari ini memenuhi panggilan penyidik Satgas Anti Mafia Bola. Jokdri- sapaannya- tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan perusakan barang bukti. Selain itu, rekening milik Jokdri juga akan diperiksa oleh penyidik.

"Masih sama persis dengan agenda kemarin, mengkonfirmasi bukti-bukti semua, terus untuk melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini kegiatan pak Joko sehari-hari itu saja. Kemudian terkait masalah pengrusakan garis polisi, itu aja," ujar Andru di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Pelatih Vietnam Merasa Tidak Senang Usai Kalahkan Timnas Indonesia U-23

Kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019). (Suara.com/ Yosea Arga Pramudita)
Kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019). (Suara.com/ Yosea Arga Pramudita)

Sebenarnya, Jokdri dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik pada Kamis (21/3/2019). Hanya saja, ia tak hadir lantaran ada kegiatan lain.

"Jadi, sebenarnya bukan tiba-tiba tidak hadir, tetapi karena sudah memohon. Tetapi kalau kemarin hari Jumat tanggal 15 Maret itu kita ajukan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaannya hari Senin tanggal 25 Maret. Tetapi hari Senin tanggal 18 Maret ternyata permohonan kita nggak dikabulkan oleh penyidik. Akhirnya kita mengirimkan lagi surat permohonan itu menjadi hari ini," tegas Andru.

Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi.

Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.

Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Baca Juga: Hari Ini, Joko Driyono Kembali Diperiksa Satgas Anti Mafia Bola

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI