Suara.com - Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono kembali menjalani pemeriksaan pada Senin (25/3/2019). Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
"Ya, pemeriksaan hari ini pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (25/3/2019).
Eks Plt Ketua Umum PSSI tersebut pun akhirinya memenuhi panggilan penyidik Satgas Anti Mafia Bola. Kedatangan Jokdri dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Andru Bimaseta. Andru menyebut Jokdri sudah datang sejak pagi tadi.
"Pak Jokdri saat ini sudah di dalam (ruang pemeriksaan). Beliau datang sekitar pukul 09.00 WIB," kata Andru saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Eropa 2020, Jerman dan Belgia Menang
Sebelumnya, Joko Driyono batal menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (21/3/2019). Jokdri, sapaannya-- rencananya akan dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Ketua Tim Media Satuan Tugas Anti Mafia Bola, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, Joko Driyono urung diperiksa dengan alasan sedang ada pekerjaan. Oleh karena itu, Jokdri akan diperiksa pada Senin (25/3/2019) mendatang.
"Karena alasan pekerjaan, yang bersangkutan akan datang pada hari Senin besok," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi.
Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.
Baca Juga: Ini Komentar Indra Sjafri Soal Kartu Merah Marinus Wanewar
Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.