Ada Pekerjaan, Joko Driyono Urung Diperiksa Satgas Anti Mafia Bola Hari Ini

Kamis, 21 Maret 2019 | 12:30 WIB
Ada Pekerjaan, Joko Driyono Urung Diperiksa Satgas Anti Mafia Bola Hari Ini
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono batal menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (21/3/2019). Mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut rencananya akan dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Ketua Tim Media Satuan Tugas Anti Mafia Bola, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, Joko Driyono urung diperiksa dengan alasan sedang ada pekerjaan. Oleh karena itu, Jokdri- sapaannya- akan diperiksa pada Senin (25/3/2019) mendatang.

"Karena alasan pekerjaan, yang bersangkutan akan datang pada hari Senin besok," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).

Dikonfirmasi terpisah, Andru Bimaseta mengaku tak tahu ihwal pemeriksaan tersebut. Andru menegaskan jika dirinya bukan kuasa hukum Joko Driyono.

Baca Juga: Loew Isyaratkan Manuel Neuer Masih Jadi Pilihan Kiper Utama Tim Jerman

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (7/3/2019). (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (7/3/2019). (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

"Mohon maaf kalau mengenai hal itu, bisa ditanyakan langsung ke lawyernya. Kebetulan saya lawyer PSSI, bukan lawyer Joko Driyono" tegasnya.

Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi.

Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.

Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Baca Juga: Joko Driyono akan Kembali Diperiksa Satgas Anti Mafia Bola Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI