Suara.com - Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/3/2019). Jokdri- sapaannya- akan kembali dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
"Ya betul. Sesuai agenda dari penyidik hari ini ya," ucap Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Sepakbola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).
Namun, Argo menyebut belum ada kepastian apakah Jokdri akan hadir. Mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut belum memberikan konfirmasi kehadirannya.
"Tapi belum ada konfirmasi kehadiran lagi," katanya.
Baca Juga: Berikut Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Hadapi Myanmar
Sebelumnya, Jokdri dipanggil penyidik Satgas Anti Mafia Bola pada Senin (18/3/2019). Namun dirinya tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan ada kegiatan lain.
Penyidik pun kembali mengagendakan pemanggilan ulang pada Senin (25/3/2019). Hanya saja, jadwal tersebut berubah menjadi hari Kamis (21/3/2019).
Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi.
Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.
Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Baca Juga: Loew Ungkap Kondisi Leroy Sane Setelah Ditekel Keras Pemain Serbia