Suara.com - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono kembali dipanggil penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola. Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor tersebut akan dipanggil pada Kamis (21/3/2019) di Polda Metro Jaya.
"Iya benar, tim Satgas Anti Mafia Bola, Besok Kamis tanggal 21 maret 2019 memanggil tsk Jokdri utk dimintai keteranganya," ucap Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).
Dalam pemeriksaan tersebut, nantinya penyidik akan memintai keterangan dari Joko Driyono untuk melengkapi beberapa materi di berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, Argo belum merinci ihwal jam pemeriksaan esok hari.
"Hanya untuk melengkapi pemberkasan," singkat Argo.
Baca Juga: Latihan Perdana di Vietnam, Saddil dan Kawan-kawan Merasa Enjoy
Sebelumnya, Jokdri- sapaan akrabnya- dipanggil penyidik Satgas Anti Mafia Bola pada Senin (18/3/2019). Namun dirinya tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan ada kegiatan lain.
Penyidik pun kembali mengagendakan pemanggilan ulang pada Senin (25/3/2019). Hanya saja, jadwal tersebut berubah menjadi hari Kamis (21/3/2019).
Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi.
Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.
Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-23 di Kualifikasi Piala Asia U-23 2020