Suara.com - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono bakal menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (25/3/2019) pekan depan. Tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor tersebut seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (18/3/2019) kemarin, namun batal lantaran Jokdri- sapaannya- tengah ada kegiatan lain.
"Kemarin kita agendakan pemeriksaan itu hari Senin kemarin kemudian yang bersangkutan pengacaranya mengirim surat Pak Jokdri nggak bisa memenuhi panggilan hari Senin. Kita komunikasikan hari Rabu tapi setelah kita cek ke penyidik jadinya hari Senin Minggu depan itu dia baru bisa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya," kata Ketua Tim Media, Satgas Antimafia Bola Polri, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Sebelumnya, Joko Driyono batal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2019). Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor tersebut akan menjalani pemeriksaan ulang pada Rabu (20/3/2019).
"Namun karena yang bersangkutan ada kegiatan dan kita mereschedule hari Rabu, rencananya nanti saya cek kembali kira-kira kapan," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2019).
Baca Juga: Pemain Muda Chelsea Ini Terkejut Dipanggil Perkuat Timnas Inggris
Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi.
Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.
Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.