Suara.com - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono batal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2019). Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor tersebut akan menjalani pemeriksaan ulang pada Rabu (20/3/2019).
"Namun karena yang bersangkutan ada kegiatan dan kita mereschedule hari Rabu, rencananya nanti saya cek kembali kira-kira kapan," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2019).
Sebelumnya, Joko Driyono kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (18/3/2019). Jokdri sapaan akrab Joko Driyono, akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
"Jokdri diperiksa hari ini di polda. Pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/3/2019).
Baca Juga: Alasan Teco Turunkan Skuat Pelapis Bali United Saat Melawan Timnas U-23
Jokdri sebelumnya telah empat kali menjalani pemeriksaan. Terakhir dia diperiksa penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola kurang lebih 14 jam. Jokdri diperiksa pada Rabu (6/3/2019) pada pukul 10.00 WIB. Dirinya baru keluar pukul 00.00 WIB pada Kamis (7/3/2019).
Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi.
Sebelumnya, Jokdri telah menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Baca Juga: Kalahkan AC Milan, Pelatih Inter Milan Puji Lautaro Martinez