Usai Jalani Pemeriksaan Keempat Kali, Joko Driyono Irit Bicara

Kamis, 07 Maret 2019 | 01:50 WIB
Usai Jalani Pemeriksaan Keempat Kali, Joko Driyono Irit Bicara
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (7/3/2019). (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Jokdri- sapaannya- diperiksa penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola kurang lebih 14 jam.

Diketahui, Jokdri diperiksa pada Rabu (6/3/2019) pada pukul 10.00 WIB. Dirinya baru keluar pukul 00.00 WIB pada Kamis (7/3/2019).

Usai menjalani pemeriksaan untuk kali keempat, Jokdri itu mengaku bersyukur pemeriksaan bisa kembali dilaluinya dengan baik. Hanya saja, dia tidak mau menjawab apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Pertama Alhamamdulillah saya telah menyelesaikan pemeriksaan, tentu saya bersedia untuk memberikan keterangan jika dari penyidik memerlukan dan memanggil saya setiap saat," kata Joko Driyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/3/2019).

Baca Juga: Tanpa Ogoh-Ogoh, Tawur Agung Kasanga di Semarang Tetap Khusyuk

Jokdri juga enggan komentar berapa banyak pertanyaan yang diajukan. Selain itu, Jokdri juga enggan berkomentar saat ditanya apakah dirinya kemungkinan akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan kedepannya.

"Jadi pemeriksaan pada hari ini telah saya tunaikan. Saya kira itu aja ya, terima kasih," tambahnya.

Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi.

Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.

Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Baca Juga: Kandas di All England 2019, Marcus Akui Kartu Merah Ganggu Konsentrasinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI