4 Jam Diperiksa, Joko Driyono Bicara soal Kick-off Piala Presiden 2019

Rabu, 27 Februari 2019 | 16:40 WIB
4 Jam Diperiksa, Joko Driyono Bicara soal Kick-off Piala Presiden 2019
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (kiri). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Rabu (27/2/2019). Jokdri -sapaan akrab Joko- diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama empat jam lebih hari ini.

Meski demikian, Jokdri tak mengungkapkan soal proses penyidikan berlangsung. Dirinya hanya menyebut, pemeriksaan ini merupakan permohonan pribadi pada saat BAP kedua. Secara pribadi, dia menyampaikan permohonan untuk datang kembali pekan depan.

"Ada dua poin saja. Pertama memang konfirmasi ulang BAP kedua hari Kamis 21 Februari, minggu yang lalu. Kemudian yang kedua, saya secara pribadi menyampaikan permohonan untuk datang kembali minggu depan," ujar Joko Driyono di lokasi.

Jokdri menambahkan, pemeriksaan yang ia jalani berkaitan dengan beberapa agenda alias turnamen yang sedang dipersiapkan PSSI, khususnya menjelang kick-off Piala Presiden 2019.

Baca Juga: Preview Real Madrid vs Barcelona: Selangkah Lagi Menuju Final Copa del Rey

"Ini juga ada hubungannya dengan beberapa agenda yang sedang kami persiapkan, khususnya menjelang kick-off Piala Presiden. Alhamdulillah disetujui oleh penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, Joko Driyono mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019). Kedatangannya guna memenuhi pemeriksaan penyidik Satgas Anti Mafia Bola dalam agenda pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya dilakukan pada Senin (18/2/2019).

Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi.

Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.

Jokdri sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Baca Juga: Man United Badai Cedera, Solskjaer Bawa 3 Pemuda Akademi untuk Lawan Palace

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI