Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola mengagendakan pemeriksaan tersangka Perusakan Barang Bukti terkait pengaturan skor, Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono hari ini, Rabu (27/2/2019). Ini merupakan kali ketiga bagi Joko Driyono diperiksa penyidik Satgas Anti Mafia Bola .
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan rencananya pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB pagi.
"Akan dilakukan pemeriksaan terhadap Pak JD," kata Argo kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).
Namun, Argo tidak merinci apalagi yang mau digali penyidik dalam pemeriksaan ini. Dirinya menyebut pemeriksaan masih terkait dengan dua agenda pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga: Tinggalkan Celtic, Brendan Rodgers Kini Tangani Klub Liga Primer Inggris
"Masih terkait pemeriksaan sebelumnya," jelasnya.
Sebelumnya, Joko Driyono mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019). Kedatangannya guna memenuhi pemeriksaan penyidik Satgas Anti Mafia Bola dalam agenda pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya dilakukan pada Senin (18/2/2019).
Jokdri yang mengenakan batik tiba sekira pukul 09.45 WIB dengan didampingi oleh seorang pria. Saat memasuki ruangan pemeriksaan, Jokdri irit bicara saat diserbu sejumlah pewarta. "Bismillah, saya jalani," kata Jokdri di lokasi.
Untuk diketahui, Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi. Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.
"Sejak kemarin jam 10.00 WIB sampai hari ini Alhamdulillah telah memenuhi undangan Satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas, penyidik bekerja sangat profesional," ujarnya Jokdri di di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019), menanggapi pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-22 Juara Piala AFF, Indra Sjafri: Kita Bisa Asal Mau
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.