Suara.com - Satgas Anti Mafia bola kembali memanggil tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, pada Rabu (27/2/2019) mendatang.
Jokdri- sapaannya- akan menjalani pemeriksaan lanjutan atas proses hukum. Penyidik masih membutuhkan keterangan dari Joko Driyono untuk mencari fakta-fakta baru dalam penyidikan.
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan agenda penyidikan, Joko Driyono akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
"Sesuai agenda, tersangka JD akan diperiksa jam 10 pagi. Tersangka akan dimintai keterangan lanjutan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).
Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan Hidayat Menjadi Tersangka
Argo menambahkan, pemeriksaan terhadap Joko Driyono meliputi transfer masuk keluar rekening pribadi hingga verifikasi data di lembaga PSSI.
"Tentunya berkaitan dengan barang bukti yang disita penyidik kita klarifikasi. Kira kira apa, misalnya ada transferan uang, ada kwitansi itu semua kita pertanyakan semua," tambahnya.
Sebelumnya, Joko Driyono mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019). Kedatangannya guna memenuhi pemeriksaan penyidik Satgas Anti Mafia Bola dalam agenda pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya dilakukan pada Senin (18/2/2019).
Jokdri yang mengenakan batik tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan didampingi oleh seorang pria. Saat memasuki ruangan pemeriksaan, Jokdri irit bicara saat diserbu sejumlah pewarta. "Bismillah, saya jalani," kata Jokdri di lokasi.
Untuk diketahui, Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi. Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.
Baca Juga: Kapal Nelayan yang Terbakar di Muara Baru Diangkat untuk Diperiksa Inafis
"Sejak kemarin jam 10.00 WIB sampai hari ini Alhamdulillah telah memenuhi undangan Satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas, penyidik bekerja sangat profesional," ujarnya Jokdri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019), menanggapi pemeriksaan tersebut.
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.