Suara.com - Satgas Anti Mafia Bola hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono terkait pengerusakan barang bukti pengaturan skor. Ya, padahal Jokdri- sapaan akrab Joko Diriyono- telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sudah menjalani pemeriksaan dua kali, Jokdri sendiri mengakui telah memerintahkan empat bawahannya untuk menghancurkan barang bukti. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (22/02/2019).
Setelah diperiksa Satgas Anti Mafia Bola pada Kamis (21/02/2019) lalu, Jokdri memang dinyatakan sebagai aktor intelektual yang memerintah untuk mencuri, merusak dan menghilangkan barang bukti.
Namun, mengenai motif lebih lanjut Jokdri atas tindakannya, Kepolisian belum memastikannya dan akan memeriksanya pekan depan.
Baca Juga: Alasan Satgas Anti Mafia Bola Belum Tahan Joko Driyono
"Yang bersangkutan sudah mengakuinya (pengerusakan). Dilakukan terkait beberapa peristiwa yang diinvestigasi Satgas Anti Mafia Bola. Ia sudah minta maaf dan menyesalinya," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.