Suara.com - Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (22/2/2019), Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, belum ditahan.
Jokdri-- sapaan akrab Joko Driyono-- menjalani pemeriksaan kurang lebih 22 jam sejak Kamis (21/2/2019) pukul 09.43 WIB dan hingga Jumat (22/2/2019).
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa Jokdri terkait kasus tersebut. Jokdri akan kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/2/2019) mendatang.
"Jadi nanti akan kembali kita periksa pada Kamis 27 Februari mendatang pukul 10.00 WIB," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Doa Pemain Timnas Indonesia U-22 Jelang Laga Pamungkas Grup Piala AFF U-22
Menurut Argo, pemeriksaan kembali dilakukan pekan depan karena belum seluruhnya keterangan Jokdri tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pemeriksaan kemarin, belum semuanya tertuang di dalam berita acara. Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan-keterangannya, berkaitan dengan barang bukti yang disita," jelasnya.
"Jadi belum semuanya terverifikasi barang bukti tersebut, misalnya seperti ada barang bukti transfer, ada buku tabungan, dan sebagainya itu belum terverifikasi semuanya. Tentunya itu nanti pekerjaan penyidik untuk mem-verifikasi semuanya," tambah Argo.
Sementara itu, Jokdri enggan banyak komentar soal pemeriksaan yang baru saja dijalaninya.
"Saya mohon maaf tidak bisa menyampaikan substansinya, karena ini sudah masuk dalam proses hukum ya, dan saya siap untuk menjalankan," ujarnya di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).
Baca Juga: Indra Bidik Kemenangan Perdana di Laga Hidup Mati Timnas Indonesia U-22