22 Jam Diperiksa, Joko Driyono Enggan Beberkan Pertanyaan Penyidik

Jum'at, 22 Februari 2019 | 10:48 WIB
22 Jam Diperiksa, Joko Driyono Enggan Beberkan Pertanyaan Penyidik
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan digedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2/2019). Joko Driyono diperiksa selama 22 Jam sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor. Namun dia enggan membeberkan lebih rinci ihwal pertanyaan penyidik Satgas Anti Mafia Bola dalam agenda pemeriksaan lanjutan itu.

Jokdri-sapaannya- telah menjalani pemeriksaan kurang lebih 22 jam guna merampungkan pertanyaan lanjutan. Terhitung, Jokdri diperiksa sejak Kamis(21/2/2019) pukul 09.43 WIB dan keluar pada Jumat (22/2/2019) pagi.

Joko Driyono mengatakan, pertanyaan yang ditujukan pada dirinya merupakan bagian dari proses penyidikan. Oleh karena itu, Jokdri memilih bungkam soal pemeriksaan yang dijalani selama 22 jam itu.

"Saya mohon maaf tidak bisa menyampaikan substansinya, karena ini sudah masuk dalam proses hukum ya, dan saya siap untuk menjalankan," ujar Joko Driyono di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).

Baca Juga: Dipecundangi Atletico Madrid, Andrea Pirlo: Juventus Tak Punya Niat Bermain

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) usai menjalani pemeriksaan digedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2/2019). Joko Driyono diperiksa selama 22 Jam sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) usai menjalani pemeriksaan digedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2/2019). Joko Driyono diperiksa selama 22 Jam sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Hanya saja, Jokdri tak menampik bahwa pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik adalah seputar penggeledahan barang bukti di kantor komisi disiplin PSSI Rasuna Office Park (ROP).

"Ya, ada hubungan dengan peristiwa penggeladahan barang bukti di office park, saat saya berada di Abu Dabhi. Tapi substansi (pertanyaan) sudah masuk proses hukum. Kami semua menunggu, berharap besar hasilnya bisa dijelaskan," tambahnya.

Lebih jauh, Jokdri mengaku, usai menjalani pemeriksaan dirinya akan tetap menjalankan tugas Plt Ketua Umum PSSI seperti biasanya.

"Ya, menjalankan tugas-tugas rutin seperti biasanya. Menyiapkan road map tahapan kongres luar biasa PSSI," tutup Jokdri.

Sebelumnya, Joko Driyono mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019). Kedatangannya guna memenuhi pemeriksaan penyidik Satgas Anti Mafia Bola dalam agenda pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya dilakukan pada Senin (18/2/2019).

Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia U-22 vs Kamboja di Piala AFF U-22 2019

Jokdri yang mengenakan batik tiba sekira pukul 09.45 WIB dengan didampingi oleh seorang pria. Saat memasuki ruangan pemeriksaan, Jokdri irit bicara saat diserbu sejumlah pewarta. "Bismillah, saya jalani," kata Jokdri di lokasi.

Untuk diketahui, Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi. Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.

"Sejak kemarin jam 10.00 WIB sampai hari ini Alhamdulillah telah memenuhi undangan Satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas, penyidik bekerja sangat profesional," ujarnya Jokdri di di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019), menanggapi pemeriksaan tersebut.

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI