22 Jam Diperiksa, Joko Driyono Enggan Beberkan Pertanyaan Penyidik

Reky Kalumata | Yosea Arga Pramudita
22 Jam Diperiksa, Joko Driyono Enggan Beberkan Pertanyaan Penyidik
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan digedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2/2019). Joko Driyono diperiksa selama 22 Jam sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor.

Untuk diketahui, Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi. Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.

"Sejak kemarin jam 10.00 WIB sampai hari ini Alhamdulillah telah memenuhi undangan Satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas, penyidik bekerja sangat profesional," ujarnya Jokdri di di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019), menanggapi pemeriksaan tersebut.

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Baca Juga: Wasit Aceh vs Sulteng Terindikasi Match Fixing, Erick Thohir Murka: Memalukan, Sanksi Berat!