Suara.com - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Jumat (22/2/2019). Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, polisi belum melakukan penahanan terhadap Jokdri- sapaannya-.
Joko Driyono menjalani pemeriksaan kurang lebih 22 jam guna merampungkan pertanyaan lanjutan. Terhitung, Jokdri diperiksa sejak Kamis (21/2/2019) pukul 09.43 WIB dan keluar pada Jumat (22/2/2019) pagi.
"Alhamdulillah, pemeriksaan kedua bisa dilalui cukup melelahkan, cukup panjang, tapi saya merasa nyaman proses (pemeriksaan) kedua ini. Sebagaimana penjelasan diterima dan didengarkan oleh penyidik, berharap segera bisa diterima dan dituntaskan," ujar Jokdri di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).
Joko Driyono mengungkapkan bahwa dirinya dicecar pertanyaan ihwal pengeledahan barang bukti di kantor Komdis PSSI Rasuna Office Park oleh tim penyidik.
Baca Juga: Kalahkan BATE, Unai Emery Senang Arsenal Bermain Sesuai Rencananya
"Ya, ada hubungan dengan peristiwa penggeladahan barang bukti di office park, saat saya berada di Abu Dabhi. Tapi substansi (pertanyaan) sudah masuk proses hukum. Kami semua menunggu, berharap besar hasilnya bisa dijelaskan," jelasnya.
Sebelumnya Joko Driyono mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019). Ia memenuhi pemeriksaan penyidik Satgas Anti Mafia Bola dalam agenda pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya dilakukan pada Senin (18/2/2019).
Jokdri yang mengenakan batik tiba sekira pukul 09.45 WIB dengan didampingi oleh seorang pria. Saat memasuki ruangan pemeriksaan, Jokdri irit bicara saat diserbu sejumlah pewarta. "Bismillah, saya jalani," kata Jokdri di lokasi.
Untuk diketahui, Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi. Jokdri menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Jokdri mengaku, penyidik telah bersikap profesional kepadanya.
Baca Juga: Berikut Tim-tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Liga Europa
"Sejak kemarin jam 10.00 WIB sampai hari ini Alhamdulillah telah memenuhi undangan Satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas, penyidik bekerja sangat profesional," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.