Joko Driyono Jalani Pemeriksaan Lanjutan Selama 22 Jam

Jum'at, 22 Februari 2019 | 09:21 WIB
Joko Driyono Jalani Pemeriksaan Lanjutan Selama 22 Jam
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) saat tiba di gedung Krimum sebelum menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI