Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Joko Driyono Jalani Pemeriksaan Lanjutan Selama 22 Jam
Jum'at, 22 Februari 2019 | 09:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Erick Thohir Kenalkan Direktur Teknik PSSI Dalam Waktu Dekat, Siapa?
19 April 2025 | 11:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI