Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Joko Driyono Jalani Pemeriksaan Lanjutan Selama 22 Jam
Jum'at, 22 Februari 2019 | 09:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Erick Thohir Berniat Mundur dari PSSI, Wapres Gibran Pasang Badan! Sudah Pak..
18 November 2024 | 08:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI