Joko Driyono Datang Penuhi Panggilan Satgas Anti Mafia Bola

Kamis, 21 Februari 2019 | 10:58 WIB
Joko Driyono Datang Penuhi Panggilan Satgas Anti Mafia Bola
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) saat tiba di gedung Krimum sebelum menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Ketua Umun PSSI, Joko Driyono mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019). Kedatangan Jokdri- sapaannya- guna memenuhi pemeriksaan penyidik Satgas Anti Mafia Bola dalam agenda pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya dilakukan pada Senin (18/2/2019).

Jokdri yang mengenakan batik tiba sekira pukul 09.45 WIB dengan didampingi oleh seorang pria. Saat memasuki ruangan pemeriksaan, Jokdri irit bicara saat diserbu sejumlah pewarta.

"Bismillah, saya jalani," kata Jokdri di lokasi.

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pada Kamis (21/2/2019) di Polda Metro Jaya. Dijadwalkan, pemeriksaan lanjutan tersebut akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Meski Menang, Guardiola: City Belum Siap Menangi Liga Champions

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) saat tiba di gedung Krimum sebelum menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) saat tiba di gedung Krimum sebelum menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ketua Tim Media Satuan Tugas Anti Mafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, alasan pemeriksaan lanjutan tersebut lantaran Joko Driyono baru menjawab 17 dari 32 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Satgas Antimafia Bola sudah memeriksa tersangka JD. Dijadwalkan ada 32 pertanyaan yang diagendakan. Baru sampai pertanyaan ke-17, kemudian ditutup pada jam 3.30 WIB," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).

Sebelumnya, Tersangka kasus perusakan barang bukti pengsturan skor, Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi. Jokdri -sapaannya- menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar pada Rabu (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Jokdri mengaku, penyidik telah bersikap profesional kepadanya.

"Sejak kemarin jam 10.00 WIB sampai hari ini Alhamdulillah telah memenuhi undangan Satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas, penyidik bekerja sangat profesional," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga: Ditaklukkan Atletico Madrid, Allegri: Juventus Belum Mati

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI