Suara.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Refrizal menyebutkan jika Iwan Budianto otomatis akan menggantikan peran Joko Driyono sebagai Plt Ketua Umum PSSI. Hal itu menyusul dengan ditetapkannya Joko sebagai tersangka kasus perusakan dokumen terkait pengaturan skor.
Joko sendiri saat ini diketahui masih menjabat, hal ini sebagaimana disampaikan Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria pada awal pekan ini. Joko juga belum ditahan meski sudah jadi tersangka.
Namun seperti diungkapkan Refrizal, Iwan Budianto akan segera naik mengambil alih jabatan Plt Ketua Umum PSSI.
Penunjukkan Iwan sebagai pengganti Jokdri -sapaan akrab Joko Driyono, menurut Refrizal, sudah sesuai dengan statuta. Hal itu paling tidak sampai ditentukannya Ketua Umum PSSI yang baru.
Baca Juga: Jamu Juventus di Metropolitano, Simeone: Ujian Sangat Berat buat Atletico
"Pengganti sementara itu Pak Iwan, itu sudah otomatis," ungkap Refrizal saat dihubungi wartawan, Rabu (20/2/2019).
Refrizal mengatakan, PSSI sendiri memang harus memiliki ketua umum. Oleh karenanya, dalam waktu dekat Iwan bakal segera ditunjuk.
Sebab, PSSI memiliki beberapa agenda. Mulai dari agenda Timnas Indonesia, Piala Indonesia 2018, serta Piala Presiden 2019.
"Kalau Bapak Joko berhalangan, misalnya disangka, apakah disidang, atau masuk tahanan, kami tidak tahu kemungkinan ke depannya. Bisa ditahan 1 x 20 hari, bisa diperpanjang, kami tidak tahu karena PSSI ini kan harus berjalan terus, harus ada Plt ketua umumnya. Ya paling mungkin Bapak Iwan," jelasnya.
"Karena ada beberapa agenda seperti Piala Indonesia, Piala AFF. Agenda sudah semakin dekat. Piala Presiden juga harus bergulir awal Maret, kemudian persiapan untuk menggulirkan Liga 1, paling lambat awal Mei," ungkap Refrizal.
Baca Juga: Terkena Gangguan Jantung, Juventus Dipastikan Tanpa Khedira Lawan Atletico
PSSI sendiri, melalui Exco, sudah mengeluarkan putusan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Namun, belum diketahui kapan KLB tersebut akan dilangsungkan.
Dalam KLB nanti akan ada dua agenda yang dibahas. Pertama, membentuk Perangkat Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP), serta yang kedua adalah penetapan tanggal Kongres Pemilihan Kepengurusan Baru.