Lacak Aliran Dana, Polisi Bongkar Laptop dan Flashdisk Milik Joko Driyono

Senin, 18 Februari 2019 | 16:01 WIB
Lacak Aliran Dana, Polisi Bongkar Laptop dan Flashdisk Milik Joko Driyono
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat tiba menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Antimafia Bola akan menelisik seluruh barang bukti yang disita saat penggeledahan di kediaman Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono beberapa waktu lalu. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa guna proses penyidikan kasus pengaturan skor. Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Div Humas Mabes Polri, Birgjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada beberapa barang bukti temuan penyidik yang telah diperiksa. Hal itu diungkap Dedi saat ditemui Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).

"Ada beberapa bukti yang saat ini tengah didalami oleh satgas. Laptopnya (Jokdri) kan diambil semua. Isi laptopnya akan dikloning dan dibaca ulang kembali," ujar Dedi.

Tidak hanya Laptop milik Jokdri, beberapa barang bukti lain seperti dokumen dan isi flashdisk milik Jokdri juga akan diperiksa mendalam. Pemeriksaan itu juga untuk melacak aliran uang yang dimiliki Jokdri.

Baca Juga: Sekjen PSSI: Joko Driyono Masih Ketua Umum

"Ada beberapa flashdisk akan kita baca kembali isinya. Yang terpenting selain rekaman jejak digital yang akan dianalisa, rekam jejak keuangan juga karena catatan-catatan keuangan cukup banyak dan buku tabungan yang diaudit agak banyak termasuk kartu kredit yang cukup banyak," terangnya.

Maka dari itu, pihaknya berencana untuk menggandeng pihak Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). Hal ini guna mempermudah aliran uang dan transaksi yang dilakukan Jokdri selama ini.

"Itu akan dimintakan ke PPATK untuk di audit kembali transaksi keuangan saudara Jokdri. Nah audit itu perlu proses yang panjang," katanya.

Sebelumnya, Kamis (14/2/2019), kediaman yang sekaligus berfungsi sebagai kantor pribadi Jokdri di Apartemen Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 unit 0918 C Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, digeledah oleh Satgas Antimafia Bola.

Dengan ditetapkannya Joko Driyono sebagai tersangka, total sudah 12 orang menjadi tersangka kasus pengaturan skor. Sebelumnya Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan 11 orang tersangka, dengan rincian tujuh tersangka sudah diamankan dan empat lainnya berstatus buron.

Baca Juga: Joko Driyono Penuhi Panggilan Satgas Anti Mafia Bola

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI