Sekjen PSSI: Joko Driyono Masih Ketua Umum

Senin, 18 Februari 2019 | 15:36 WIB
Sekjen PSSI: Joko Driyono Masih Ketua Umum
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria menyebutkan status tersangka Joko Driyono tidak mempengaruhi statusnya sebagai Ketua Umum. Menurutnya program PSSI tetap akan berjalan.

Sebagaimana diketahui, Joko Driyono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti berkaitan dengan pengaturan skor.

"Joko Driyono masih ketua. Posisinya kami jalankan sesuai statuta. Di statuta gak dimention apa-apa. Yang paling penting jalankan program," kata Tisha di sela acara RUPS, PT Liga Indonesia Baru, di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2019).

"Manajemen layer di kesekretariatan jenderal hasil kongres gak pernah selesai, nggak pernah berhenti tepatnya terkait apapun yang terjadi di political layer. Yang jelas PSSI fokus seluruh program yang ada," tambahnya.

Baca Juga: Dua Petinggi PT Liga Indonesia Baru Mengundurkan Diri

Joko Driyono saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Jokdri sapaan akrab Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2/2019). Itu sehari setelah Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan kediaman Joko Driyono dan juga kantornya.

"Jumat kemarin juga Satgas langsung layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan Senin besok. Kita minta keterangan saudara J dengan status sebagai tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu (17/2/2019).

"Senin dimintai keterangan di posko Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya. Pemanggilan jam 10. Surat Sudah dilayangkan ke saudara J," tambahnya.

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI