Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Sepakbola menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono pada Senin (18/2/2019). Joko Driyono sedianya akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka terkait perusakan barang bukti pengaturan skor pada pukul 10.00 WIB.
"Agendanya seperti itu (pemeriksaan Joko Driyono)," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Sepakbola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/2/2019).
Hanya saja, Argo belum dapat memastikan apakah Joko Driyono memenuhi panggilan tersebut. Dirinya meminta bersabar dan menunggu terkait apa yang mau digali penyidik dari pria yang akrab disapa Jokdri itu.
"Kita tunggu saja," katanya.
Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia U-22 vs Myanmar di Piala AFF U-22 2019
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dokumen terkait pengaturan skor sepak bola, Senin (18/2/2019). Surat pemanggilan juga sudah diberikan kepada Joko Driyono.
Jokdri sapaan akrab Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2/2019). Itu sehari setelah Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan kediaman Joko Driyono dan juga kantornya.
"Jumat kemarin juga Satgas langsung layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan Senin besok. Kita minta keterangan saudara J dengan status sebagai tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (17/2/2019).
"Senin dimintai keterangan di posko Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya. Pemanggilan jam 10. Surat Sudah dilayangkan ke saudara J," tambahnya.
Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Baca Juga: Inter Milan Menang, Berikut Hasil Liga Italia dan Klasemen di Pekan ke-24