Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, puluhan barang bukti yang disita dari kediaman dan ruang kerja Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, berkaitan dengan kasus dugaan pengaturan skor.
Kasus ini bermula dari laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
Setidaknya ada 75 barang sitaan yang dilakukan oleg Satgas Anti Mafia Bola dari penggeledaan yang dilakukan di dua lokasi.
"Dari hasil audit, 75 barang bukti yang dilakukan Satgas ternyata memiliki keterkaitan dengan pengaturan skor yang dilaporkan Lasmi terkait pertandingan antara PS Pasuruan dan Persibara Banjarnegara," kata Dedi Prasetyo di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
Baca Juga: Kolev Ungkap Kekuatan Tira-Persikabo yang Tak Dimiliki Persija
Terkait hal tersebut, Satgas Anti Mafia Bola akan melakukan pemeriksaan terhadap Joko Driyono pada, Senin (18/2/2019) mendatang.
Kepolisian juga akan menanyakan alasan Joko Driyono memerintahkan tiga pesuruhnya melakukan perusakan dan pencurian terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing.
"Ada dua hal yang didalami oleh Satgas Antim Mfia Bola. Pertama fokus pengerusakan dan pencurian barang bukti. Kedua ada keterkaitan laporan polisi saudara Lasmi menyangkut beberapa pertandingan yang diikuti Persibara Banjarnegara," papar Dedi.
Dedi menambahkan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan pengaturan skor ini.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka-tersangka lain akan bertambah. Yang jelas komitmen satgas berantas match fixing sampai tuntas," pungkasnya.
Baca Juga: Senggolan Motor, Pebalap Nasional M Zaki Meninggal Ditikam
Sebagaimana diketahui, Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan dokumen yang ada kaitannya dengan pengaturan skor.
Jokdri—sapaan akrab Joko Driyono—disebut aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komite Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Bola, beberapa waktu lalu.
Jokdri memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi.
Kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan pencekalan terhadap pria asal Ngawi itu. Surat pencegahan bepergian selama 20 hari ke depan kepada pihak imigrasi terhadap Joko Driyono, telah dikirim per tanggal 15 Februari 2019.
Plt Ketum PSSI Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi (police line).