Suara.com - Satgas Anti Mafia Bola masih mendalami dugaan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan dokumen yang berkaitan dengan pengaturan skor atau match fixing.
Penetapan status tersangka tersebut usai Satgas Anti Mafia Bola melakukan gelar perkara, pasca menggeledah apartemen dan ruang kerja Joko Driyono di kantor PSSI pada, Kamis (14/2/2019) malam.
Dari penggeledaan itu disita beberapa barang seperti sembilan telepon genggam, laptop, buku tabungan, dan dokumen-dokumen terkait pertandingan Liga Indonesia.
Baca Juga: Valentino Rossi Ultah ke-40, Bos Yamaha: Dia seperti Peter Pan
"(Ditemukan) tidak hanya di (ruang kerja Joko Driyono di) Kantor PSSI. Tapi juga (di) apartemen Joko Driyono," kata Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo, di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
"Kami sedang dalami adanya aliran dana. Tabungan, HP sampai 9. Tentunya kami perlu waktu mendalami," tambahnya.
Joko Driyono disebut aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komite Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Bola beberapa waktu lalu.
Jokdri—sapaan akrab Joko Driyono—memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi.
Kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Baca Juga: Seluruh Atlet Peraih Emas Asian Games Belum Terima Bonus Rumah
Pihak kepolisian juga sudah melakukan pencekalan terhadap Joko Driyono. Surat pencegahan bepergian selama 20 hari ke depan kepada pihak imigrasi terhadap Joko Driyono telah dikirim per tanggal 15 Februari 2019.
Plt Ketum PSSI Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi (police line).