Suara.com - Komite Ad Hoc Integritas PSSI mengambil sikap terkait status tersangka Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Komite Ad Hoc tetap mengapresiasi kinerja Satgas Anti Mafia Bola yang dibentuk pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka kasus pengerusakan dokumen yang berkaitan dengan pengaturan skor.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Satgas Anti Mafia Bola menggeledah kediaman dan ruang kerja Joko Driyono pada, Kamis (14/2/2019) malam.
"Komite Integritas menyikapi berbagai persoalan dan perkembangan terakhir di PSSI, tetap sangat berharap Plt Ketua Umum bapak Joko Driyono menjadi motor penggerak dan penguatan komite integritas untuk menjalankan tugas menjaga integritas PSSI, sekarang dan ke depan," demikian pernyataan Komite Ad Hoc Integritas PSSI dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (16/2/2019).
Baca Juga: Valentino Rossi Ultah ke-40, Bos Yamaha: Dia seperti Peter Pan
"Berkaitan dengan penggeledahan lanjutan ke rumah JD dan kantor PSSI, serta penetapan tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola, Komite Integritas tetap mensikapi secara positif, bahwa semua proses hukum tersebut merupakan upaya untuk menjawab dan menjernihkan persoalan yang sedang menerpa PSSI, berkaitan dengan isu pengaturan skor dan manipulasi pertandingan," tambahnya.
Lebih lanjut, Komite Ad Hoc Integritas bentukan PSSI yang juga dibentuk untuk menangani kasus match fixing ini, berharap kepada semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pasalnya, proses hukum yang dijalani oleh Joko Driyono sedang berjalan.
Selain itu, Komite Ad Hoc Integritas juga meminta kepada Satgas Anti Mafia Bola bisa memilih antara hukum pidana dan pelanggaran statuta di sepakbola, dalam hal ini PSSI.
"Kepada semua pihak baik penyidik maupun wartawan serta masyarakat, mohon tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam semua kasus di PSSI, karena proses hukum masih sedang berlangsung."
Baca Juga: Seluruh Atlet Peraih Emas Asian Games Belum Terima Bonus Rumah
"Proses hukum Satgas Anti Mafia Bola, diharapkan segera menyampaikan kepada masyarakat luas secara benar dan profesional, hasil penyidikan maupun proses penggeledahan sesuai dengan UU dan peraturan perundangan yang berkaitan."
"Hasil pemeriksaan Satgas Anti Mafia Bola diharapkan dapat memilah pelanggaran berkaitan dengan pidana dilanjutkan sesuai proses hukum yang sudah diatur sedemikian rupa. Dan pelanggaran berkaitan dengan statuta di informasikan resmi ke PSSI (komite integritas) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan sanksi atau hukuman menurut statuta."
Dalam waktu dekat, Komite Ad Hoc PSSI juga akan melakukan komunikasi dengan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
"Komite Ad Hoc Integritas akan segera melakukan pertemuan dengan Plt ketua umum untuk memastikan integritas PSSI terjaga sehingga akan memperjelas informasi kepada masyarakat," tulisnya.
"Kejelasan informasi kepada masyarakat akan menumbuhkan kepercayaan kembali kepada PSSI, kemudian ke depan bersama pemerintah dan masyarakat berusaha sekuat tenaga semaksimal mungkin untuk meningkatkan prestasi tim nasional di event internasional."
"Komite Integritas akan melakukan kinerja sesuai dengan hasil rapat bersama penasihat dan anggota untuk membenahi internal dengan melakukan konsolidasi, dan melakukan komunikasi dengan pihak eksternal yang terkait sebagaimana juridiksi IAC."
Plt Ketum PSSI Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.