Satgas Antimafia Bola Ungkap Alasan Status Joko Driyono Sebagai Tersangka

Sabtu, 16 Februari 2019 | 12:39 WIB
Satgas Antimafia Bola Ungkap Alasan Status Joko Driyono Sebagai Tersangka
Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditemui usai mengikuti rapat di Makostrad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017) [Suara.com/Adie Prasetyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan bukti terkait pengaturan skor oleh Satgas Antimafia Bola. Status tersangka Joko Driyono didapat setelah dilakukannya proses penyidikan.

Beberapa waktu lalu, Satgas Antimafia Bola menemukan beberapa dokumen yang sengaja dirusak saat melakukan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta. Disebutkan dokumen yang dirusak terkait keuangan milik tim Persija Jakarta.

Dari hasil penyidikan didapat tiga orang tersangka yang diduga merusak dokumen tersebut. Dari ketiga orang itu didapat nama Joko Driyono yang juga kemudian menjadi tersangka.

"Dari penetapan tiga tersangka atas nama M, MM, kemudian AG. Ketiganya terkait kasus pengerusakan, kemudian pencurian barang bukti di lokasi yang jadi lokasi sasaran penggeledahan Satgas," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Allegri: Juventus Harus Cetak Gol di Madrid

Satgas Anti Mafia Bola menggeledah kediaman PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Jumat (15/2/2019) dini hari WIB, di Jakarta Selatan. (dok. kepolisian)
Satgas Anti Mafia Bola menggeledah kediaman PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Jumat (15/2/2019) dini hari WIB, di Jakarta Selatan. (dok. kepolisian)

"Dari pemeriksaan tiga tersangka, dari Satgas menemukan ada tersangka baru LG. Tiga tersangka ini pelaku. Tiga pelaku itu memiliki aktor intelektual. Aktor intelektual itulah dalam pemeriksaan Satgas menemukan Saudara Jokdri," tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tiga tersangka sebelumnya, Satgas melakukan penggeledahan di kediamannya Joko Driyono dan kantornya. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan Joko Driyono sebagai tersangka.

"Kemarin lakukan penggeledahan di apartemen Taman Rasuna. Ada beberapa item barang bukti yang berhasil disita Satgas. Dilakukan audit tambah menguatkan bukti pendukung dalam menetapkan J sebagai tersangka," ungkapnya.

(foto dokumen kepolisian)
(foto dokumen kepolisian)

"Sekaligus Satgas langsung layangkan surat ke imigrasi untuk lakukan pencekalan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan," pungkasnya.

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Baca Juga: Berstatus Sebagai Tersangka, Polisi Belum Menahan Joko Driyono

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI