Suara.com - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak barang bukti terkait pengaturan skor oleh Satgas Antimafia Bola. Meski sudah berstatus tersangka, Joko Driyono belum ditahan.
Jokdri sapaan akrab Joko Driyono resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019) malam. Atau sehari setelah Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledaan di kediaman dan kantor Joko Driyono.
"Belum (ditahan)," kata Ketua Tim Media Satuan Tugas Antimafia Bola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/2/2019)
Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci alasan tidak ditahannya Jokdri. Argo mengatakan, Jokdri belum pernah dimintai keterangan setelah penetapannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Dibekap Cedera, MU Tanpa Martial dan Lingard Hingga Tiga Pekan
"Diperiksa sebagai tersangka saja belum," ia menambahkan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah pria asal Ngawi itu keluar negeri.
Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI akan menggelar rapat darurat usai penetapan Jokdri sebagai tersangka. Pekan ini, Exco akan melakukan pertemuan membahas hal tersebut.
"Saya akan usulkan segera. Mungkin Minggu atau Senin bisa dilaksanakan," ujar anggota Exco PSSI Yoyok Sukawi.
Baca Juga: Exco PSSI Gelar Rapat Darurat Pekan Ini Usai Joko Driyono Jadi Tersangka