Suara.com - Satgas Anti Mafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor menyusul adanya penggeledaan di Kantor PT Liga Indonesia. Jokdri sapaan akrabnya pun dicekal dilarang ke luar negeri.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019). Itu sehari berselang setelah kediaman dan kantor Jokdri digeledah oleh Satgas Antimafia Bola.
Penetapan Jokdri sebagai tersangka membuat anggota Komite Eksekutif (Exco) menentukan langkah berikutnya. Dalam waktu dekat, Exco akan menggelar rapat darurat terkait hal ini.
"Saya akan usulkan segera. Mungkin Minggu atau Senin bisa dilaksanakan," kata anggota Exco PSSI Yoyok Sukawi saat dihubungi, Sabtu (16/2/2019).
Baca Juga: Jenazah Sala Tiba di Argentina untuk Dimakamkan
Yoyok mengaku, Exco belum bisa berbuat apapun terkait penetapan tersangka orang nomor satu di PSSI tersebut. Lebih dulu, pihaknya akan mempelajari statuta yang ada di PSSI.
Jika merujuk statuta PSSI Pasal 40 ayat 6, jika ketua umum tidak ada atau berhalangan maka akan jatuh kepada wakil. Jika hal tersebut dilakukan, maka Iwan Budianto yang akan menggantikan Jokdri.
"Untuk status Plt setelah ditetapkan sebagai tersangka saya belum bisa jawab. Lebih baik tunggu rilis Exco," ia menambahkan.