Suara.com - Polisi telah menetapkan status Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka. Namun Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa menegaskan bahwa status tersangka tersebut tidak terkait dengan dugaan pengaturan skor sebagaimana yang sudah diberitakan media.
"Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Gusti Randa dalam laman resmi PSSI, Sabtu (16/2/2019).
Dalam kasus ini, selain Joko Driyono, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur. Mereka tidak ada kaitannya dengan PSSI.
Dari ketiganya, polisi menyita beberapa barang, seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil dan DVR CCTV yang merekam mereka.
Baca Juga: Libas Frosinone, Juventus Semakin Kokoh di Puncak Klasemen Liga Italia
"Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” tegas Gusti Randa
Gusti Randa menambahkan, PSSI tetap menjalankan kegiatan sepak bola sesuai program yang sudah ada. “PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres,: pungkas Gusti Randa.
Sebelumnya, Ketua Tim Media Satuan Tugas Antimafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono sebagai tersangka terkait kasus pengaturan skor atau match fixing . Kasus tersebut merupakan laporan dari mantan Manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Idaryani.
Djokdri tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (14/2/2019) usai dilakukan mekanisme gelar perkara. Hal itu dilakukan usai Satgas Anti Mafia Bola menggeledah apartemen Joko Driyono.
"Pasca penggeledahan di apartemen saudara JD, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan ia sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).
Baca Juga: Hadapi Tira - Persikabo, Persija Hindari Latihan Berat
Argo mengatakan, pihaknya juga telah membuat surat pencegahan Joko Driyono, untuk pergi keluar negeri. Surat itu telah dikirim penyidik ke Imigrasi untuk 20 hari ke depan.