Suara.com - Ketua Tim Media Satuan Tugas Antimafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono sebagai tersangka terkait kasus pengaturan skor atau match fixing. Kasus tersebut merupakan laporan dari mantan Manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Idaryani.
Djokdri tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (14/2/2019) usai dilakukan mekanisme gelar perkara. Hal itu dilakukan usai Satgas Anti Mafia Bola menggeledah apartemen Joko Driyono.
"Pasca penggeledahan di apartemen saudara JD, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan ia sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).
Argo mengatakan, pihaknya juga telah membuat surat pencegahan Joko Driyono, untuk pergi keluar negeri. Surat itu telah dikirim penyidik ke Imigrasi untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Kediaman Joko Driyono Digeledah, CEO Persija Enggan Berkomentar
“Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat, 15 Februari 2019,” jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola melakukan pengeledahan di apartemen milik Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono pada Kamis (14/2/2019) malam. Di apartemen Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Satgas menyita sejumlah dokumen.
Penggeledahan itu dilakukan terkait laporan mantan manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Pengeledahan tersebut dimulai pukul 20.30 WIB, hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan itu sendiri disaksikan Jokdri-- sapaan akrab Joko Driyono.
"Barang yang disita oleh penyidik ada laptop, ponsel, bukti transfer, ATM, dan buku tabungan. Ada sekitar 75 item," ujar Argo.
Selain Jokdri, tercatat polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengaturan skor. Tujuh diantaranya sudah ditangkap dan empat lainnya masih buron.
Baca Juga: Usut Pengaturan Skor, Satgas Anti Mafia Bola Geledah Kediaman Joko Driyono
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan anggota wasit Priyatno, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, dan Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Selain itu wasit laga Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satgas Anti Mafia Bola berinisial P, CH, NR, dan DS.