Suara.com - Satgas Anti Mafia Bola menggeledah apartemen milik Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono pada, Kamis (14/2/2019) malam. Dalam penggeledahan di apartemen Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Satgas menyita sejumlah dokumen.
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, penggeledahan terkait laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, mengenai kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing.
Pengeledahan dimulai sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Joko Driyono turut menyaksikan penggeledahan tersebut.
"Barang yang disita oleh penyidik ada laptop, ponsel, bukti transfer, ATM, dan buku tabungan. Ada sekitar 75 item," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (15/2/2019).
Baca Juga: Innalillahi! Dunia Olahraga Indonesia Berduka, Sprinter Purnomo Tutup Usia
Argo mengatakan, usai melakukan penggeledahan di apartemen Joko, penyidik yang berjumlah 26 orang kemudian bergegas menuju kantor PSSI di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Di kantor PSSI, Satgas Anti Mafia Bola langsung menuju ruang kerja Joko Driyono untuk melakukan pengeledahan.
"Di rumahnya dan kantor PSSI juga. Di ruang kerjanya juga. Di sana kita menemukan 9 item yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Salah satunya ada HP, BPKB, kemudian ada juga kunci kantor," tambahnya.
Dalam kasus, polisi telah menetapkan 11 tersangka. Tujuh diantaranya sudah ditangkap dan empat lainnya buron.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain mantan anggota wasit Priyatno, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Baca Juga: Seluruh Atlet Peraih Emas Asian Games Belum Terima Bonus Rumah
Selain itu, wasit Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo.
Sementara, empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satgas Anti Mafia Bola, yakni P, CH, NR, dan DS.