Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Persepakbolaan Nasional.
Inpres Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Persepakbolaan Nasional ini berisi tentang instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait dalam hal melakukan percepatan peningkatan prestasi sepakbola nasional.
Adapun kementerian dan lembaga yang mendapat instruksi presiden, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selanjutnya juga ada Menteri Agama, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Soal Cedera Lingard dan Martial, Ini Kata Solskjaer
Tak ketnggalan juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, para Gubernur, dan para Bupati / Walikota.
Inpres tersebut berisi langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi, sesuai dengan tugas masing-masing kementerian atau lembaga dalam hal peningkatan prestasi sepakbola di Tanah Air.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan peningkatan prestasi sepakbola nasional dan internasional," demikian bunyi poin pertama dalam Inpres tersebut.
Terkait langkah-langkah yang diperlukan dalam Inpres tersebut, antara lain pengembangan bakat pemain muda, peningkatan jumlah dan kompetensi wasit serta pelatih sepakbola, pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan, pembenahan sistem dan tata kelola sepakbola, penyediaan prasarana dan sarana stadion sepakbola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional, serta training center sepakbola dan smobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepakbola nasional.
Dalam Inpres juga tertuang tugas-tugas yang harus dilakukan oleh kementerian dan lembaga. "Pelaksanaan Instruksi Presiden ini berpedoman pada peta jalan (road map) percepatan pembangunan persepakbolaan nasional," demikian isi poin ketiga dalam Inpres.
Baca Juga: Neymar: Musim Ini Saatnya PSG Juara Liga Champions!
Dalam Inpres, Jokowi juga meminta semua kementerian atau lembaga melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," demikian isi poin keempat.
Saat dikonfirmasi, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi mengatakan jika Inpres Nomor 3 Tahun 2019 ini sudah diterbitkan Jokowi pada pekan ini.
"Sudah diterbitkan Inpres Nomor 3 pada pekan ini," ungkap Johan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/2/2019).
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan Jokowi sudah berdiskusi membahas permasalahan persepakbolaan nasional pada pekan lalu.
"Intinya, bahwa sepakbola itu menjadi hiburan masyarakat luas. Concern kita itu, sehingga harus diatur," ucap Moeldoko.