Suara.com - Satuan Tugas Anti Mafia Bola kembali menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor Liga Indonesia.
Ketiganya adalah Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur. Mereka terbukti masuk ke dalam kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang sebelumnya telah disegel.
"Iya benar (tiga orang ditetapkan tersangka). Mereka masuk kedalam kantor Komdis yang sudah disegel sebelumnya oleh Satgas," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (9/2/2019).
Hanya, saat disinggung lebuh jauh perihal barang bukti yang dicuri ketiga tersangka di kantor Komdis PSSI, Dedi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.
Baca Juga: Bagi Tiket Umrah saat Kampanye, Mandala Shoji Serahkan Diri ke Kejari
Dirinya menjelaskan, ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan pertimbangan tertentu. "Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan.”
Meski demikian, ketiganya tetap dijerat memakai Pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola menggeledah kantor Komdis PSSI, di Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen laporan keuangan dari tim Persija Jakarta yang telah tersobek.
Penggeledahan pada kantor PT Liga Indonesia itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani. Ini terkait pengatur skor pada pertandingan sepak bola.
Baca Juga: Air Kencing Baik untuk Terapi Kesehatan, Mitos atau Fakta?