Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola menyegel kantor PT Liga Indonesia. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari kasus laporan pengaturan skor di kompetisi persepabolaan Indonesia.
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan penyegalan tersebut. Proses penyegalan dilakukan pada, Kamis (31/1/2019) malam.
"Iya benar, Kamis, 31 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satgas Anti Mafia Bola telah melaksanakan police line di kantor Komdis PSSI (PT. Liga), yang beralamat di Rasuna Office Park," kata Argo Yuwono, Jumat (1/2/2019).
Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Risha Adi Wijaya sebelumnya juga telah diperiksa Satgas Anti Mafia Bola untuk dimintai keterangan terkait sistem pelaksanaan pertandingan sepakbola pada, Kamis (3/1/2019) lalu di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Siap Pertaruhkan Jabatan Jika...
Dalam kasus mafia bola ini, polisi telah menetapkan 11 tersangka. Tujuh diantaranya sudah ditangkap dan empat lainnya buron.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain mantan anggota wasit Priyatno, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, dan Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih
Selain itu, wasit Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo.
Sementara, empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satgas Anti Mafia Bola, yakni P, CH, NR, dan DS.
Baca Juga: Liliyana Natsir Jadi PNS, Hasil Ujian Kompetensi Luar Biasa